BANJARBARU – Seorang suami berinisial A menggerebek istrinya asyik berselingkung dengan seorang pria yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan di sebuah kosan Jalan Kasturi, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Sang suami mendapati istrinya bersama dengan seorang laki-laki, yang diduga sedang melakukan perselingkuhan. Ironisnya, diduga lelaki yang bersama dengan istrinya ini merupakan seorang pejabat di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Setelah kedapatan bersama seorang pria, si suami melaporkan keduanya ke Polres Banjarbaru melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum si suami, Supiansyah Darham mengatakan, pihaknya sudah melaporkan tindakan perjinahan tersebut ke Polres Kota Banjarbaru dan ia berharap pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut.
Sementara itu, Humas Polres Kota Banjarbaru, AKP Syahruji membenarkan bahwa penggrebekan yang dilakukan oleh suami si wanita didampingi oleh anggota PRS Bajarbaru, dan semua pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatan tersebut, terlapor terancam dengan Pasal 284 KUHP tentang dugaan perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
(Awaludin)