BENGKULU - Salah satu warga Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, berinisial BA (28) ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana pembunuhan.
Korbannya warga Kelurahan Padang Sialang, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, DT (23). Korban tewas usai mendapatkan enam luka tusuk di sekujur tubuh.
Seperti, dua luka tusuk di bagian perut, satu liang di bagian pinggang sebelah kiri dan tiga luka tusuk di lengan tangan sebelah kiri.
Dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/ pembunuhan ini terjadi di salah satu kamar kos Kelurahan Ketapang Besar, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kejadian ini bermula, terduga pelaku BA sedang mengobrol bersama perempuan berinisial P (45), di dalam kamar kosnya di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tak lama berselang, korban DT datang ke rumah kontrakan perempuan 45 tahun itu untuk mengembalikan pancing yang dipinjamnya.
Di mana saat tiba di rumah kontrakan itu, korban DT memaksa ingin masuk ke dalam rumah dengan alasan ingin mengambil pakaian yang tertinggal di kamar.
Korban curiga terduga pelaku BA ada di dalam rumah kontrakan, sehingga perempuan 45 tahun itu tidak mengizinkan korban DT untuk masuk ke dalam rumah.