Atas tindakan kriminalnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polsek Pakisaji.
Ia pun mengapresiasi kepada warga yang berperan aktif dalam membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kasus ini juga menjadi bukti nyata bahwa kerjasama antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjaga. Polres Malang akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
“Komitmen Polres Malang dalam memberikan perlindungan serta menegakkan hukum demi mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Malang,” pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)