Promosikan Judi Online dengan Tarian Erotis, Ini Kronologi Penangkapan Selebgram Seksi Bandung

Saufat Endrawan, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 10:25 WIB
Polisi tangkap selebgram seksi/Tangkapan layar media sosial
Share :

BANDUNG -Polisi menangkap SN (24), selebgram cantik seksi asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat karena mempromosikan judi online di media sosial instagamnya.

Dalam akun Instagram, SN kerap tampil cantik dan seksi dengan pakaian minim. Selain SN, polisi juga menangkap dua admin media sosial (medsos) berinisial Mag (20) dan OR (34). SN, Mag, dan OR ditangkap di Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, petugas menerima laporan pengaduan tentang beberapa orang pelaku yang mempromosikan judi online. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berprofesi sebagai admin judi online dan satu orang perempuan sebagai ambasador judi online.

"Banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri. Kami lakukan penyelidikan secara inten dan kami berhasil menangkap dua admin, satu brand ambasador," ujarnya.

Dia melanjutkan, selebgram seksi tersebut mempromosikan judi online di Instagram dengan cara menari-nari hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian terdapat tulisan nama judi online yaitu Alexis Togel.

Selanjutnya, pelaku memberikan keterangan di laman Instagram tentang link yang dapat diakses oleh member. Sedangkan dua orang admin berperan mengajak orang melalui pesan singkat untuk mengikuti judi online.

Dia menyatakan, para admin dan brand ambasador ini mendapatkan keuntungan yang berbeda dari tiap beraksi. Mereka sudah beroperasi sejak satu tahun ke belakang.

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Para pelaku, SN, Mag, dan OR, dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.

"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya