Promosikan Judi Online dengan Tarian Erotis, Ini Kronologi Penangkapan Selebgram Seksi Bandung

Saufat Endrawan, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 10:25 WIB
Polisi tangkap selebgram seksi/Tangkapan layar media sosial
Share :

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Para pelaku, SN, Mag, dan OR, dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi.

"Warga masyarakat agar tidak terbujuk rayu judi online ini karena ini semua rekayasa dan akan ada konsekuensi hukum yang lainnya," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya