Sementara itu, Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan modus kejahatan para tersangka melakukan penipuan online ini adalah jual beli barang tertentu. Korban diiming-imingi barang dengan harga lebih murah, kemudian diminta mengirim uang terlebih dahulu.
“Tapi ternyata barangnya tidak dikirimkan. E-commerce itu kan ada dananya kayak virtual account, jadi juga ada menghubungi korban mengatakan menang hadiah tertentu, diarahkan para pelaku ini sampai keluar kode OTP. Para pelaku ini pakai 2 handphone, satu telepon satu buka e-commerce,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)