KPK: Tiga Penyuap Eks Bupati Pemalang Segera Disidang Terkait Kasus Jual Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 20 Agustus 2023 08:48 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Sejumlah tiga penyuap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo bakal segera disidang atas perkara dugaan jual beli jabatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Adapun, ketiga penyuap Mukti Agung Wibowo tersebut yakni, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemalang, Suhirman; serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemalang, Mubarak Ahmad.

"Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (20/8/2023).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan para terdakwa tersebut beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun memang, sambungnya, tempat penahanan para terdakwa saat ini masih berada di Rutan KPK sambil menunggu agenda sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

"Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Ketujuh tersangka baru tersebut merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya