Jadi Pengedar Ekstasi, Sejoli di Musi Rawas Ditangkap

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 20 Agustus 2023 07:58 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

MUSI RAWAS - Pasangan kekasih ER (29), warga Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin dan RB (29), warga RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, ditangkap tim Satnarkoba Polres Mura, lantaran menjadi pengedar narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan penangkapan kedua tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton ,” kata Danu, Minggu (20/8/2023).

Dijelaskan juga tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 38/ VIII /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis ekstasi didalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK, saat melintas di Jalan Lintas Pasar B Srikaton.

Kemudian anggota meluncur kelokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu lembar tissue yang didalamnya terdapat, satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan empat bungkus plastik klip kecil yang berisikan 10 butir pil warna cokelat muda berlogo mitsubishi diduga narkotika jenis ekstasi seberat 4,34 gram, yang ditemukan dipinggir jalan didekat pelaku dikarenakan sempat dibuang pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku RB, BB tersebut didapatkan dari pelaku ER.

Selain itu juga menyita BB satu unit mobil daihatsu calya warna putih Nopol BG 1492 BK, satu unit handphone Merk Xiaomi silver, satu unit handphone merk oppo warna biru.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” katanya.

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya