Dinas LH DKI Gencarkan Uji Emisi Kendaraan untuk Tekan Polusi Udara

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 14:18 WIB
Dinas LH DKI gencarkan uji emisi kendaraan untuk tekan polusi/Foto: Freepik
Share :

 

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) terus menggencarkan uji emisi kendaraan sebagai salah satu upaya menekan polusi udara di Ibu Kota.

Diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama kementerian terkait membuat kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

 BACA JUGA:

"Iya, kami tetap menggencarkan uji emisi," kata Kepala Dinas LH, Asep Kuswanto saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Asep menjelaskan bahwa kewajiban uji emisi kendaraan bermotor tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 BACA JUGA:

"Kewajiban untuk uji emisi merupakan amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah jumlah Aparatur Sipil Negara Negara (ASN) yang bekerja di rumah atau Work From Home (WFH). Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan dimulai pada 21 Agustus sampai 21 Oktober 2023.

Demikian disampaikan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Namun kata dia, ASN yang bekerja di pelayanan seperti sekolah, dan rumah sakit tidak ada WFH.

"Ya 21 Agustus sampai 21 Oktober, ASN DKI melakukan work from home. Kecuali sekolah, kecuali rumah sakit, kecuali pelayanan dan mudah-mudahan ini bersinergi dengan PPKP," ujarnya di Jakarta Timur, Sabtu, (19/8/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya