"Korbannya seorang ibu mengalami luka bacok di bahu kiri. Korban dirawat di RS Bakti Yuda, kemudian dirujuk ke RS Fatmawati. Korban mendapat 12 jahitan," ujarnya.
Nirwan menyebut, kedua pelaku terancam hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)