"Menurut pengakuan pelaku mereka sudah melakukan 10 kali di daerah depok. kami masih menyusuri TKP-nya kita baru mendapat 5 laporan polisi sesuai dengan pengakuan pelaku," ucap Nirwan.
Lebih lanjut, Nirwan menyebut bahwa kedua pelaku terancam hukuman kurang lebih 9 tahun penjara.
"Ancaman hukuman kurang lebih 9 tahun pasal 365 KUHP," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)