Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika mengatakan bahwa perampasan motor yang dilakukan tersangka Unyil berawal saat tersangka ingin menumpang pulang motor korban Mey Saputra.
"Berdasarkan pengakuan tersangka unyil saat itu ia sedang mabuk dan ada korban di TKP, tiba-tiba pelaku ini meminta antar pulang namun korban menolak sehingga pelaku dan korban berduel," katanya.
BACA JUGA:
Tersangka langsung merebut kunci motor korban dan memukuli secara bertubi-tubi sehingga Mey terjatuh. "Setelah melihat korban terjatuh, tersangka langsung kabur sambil membawa sepeda motor milik korban,” katanya.
BACA JUGA:
Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. "Selain kehilangan motor, korban juga mengalami luka ringan dan memar ditubuhnya," jelas Agus.
Tersangka akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun penjara. (fkh)
(Khafid Mardiyansyah)