Vonis Disunat, Putri Candrawathi Dipenjara di Lapas Pondok Bambu

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 12:45 WIB
Putri Candrawathi dipenjara di Lapas Pondok Bambu. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat ini telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pasca-hukumannya dipotong oleh MA melalui putusan kasasi beberapa waktu lalu.

"Per hari ini sudah masuk (ke Lapas Pondok Bambu), baru 1 untuk PC saja yah," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

 BACA JUGA:

Menurutnya, dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, baru Putri yang telah dieksekusi untuk ditempatkn ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penempatan Putri ke lapas dilakukan sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

"Lainnya (Ferdy Sambo Cs) sabar, nanti dikasih tahu pasti," katanya.

 BACA JUGA:

Sekedar diketahui, Hakim MA memberikan keringanan hukuman terhadap para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya