Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Isi Pleidoi, Kubu Mario Dandy Melawan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 13:42 WIB
Kubu Mario Dandy mengajukan Duplik atas Replik JPU. (Foto: PN Jaksel)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam repliknya atau tanggapan atas pleidoi Mario Dandy meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi terdakwa kasus penganiyaan David Ozora, Kamis (24/8/2023). Menanggapi itu, kubu Mario lantas mengajukan dupliknya.

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).

Dalam repliknya itu, Jaksa meminta hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 355 KUHP dibarengi hukuman 7 tahun penjara manakala Mario tak membayar biaya restitusi.

Sementara itu, tim pengacara Mario, Andreas Nahot S mengajukan duplik pasca mendengar replik dari Jaksa. Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 mendatang guna menyusun duplik atau tanggapan atas replik Jaksa tersebut

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya