JAKARTA - Putri Candrawathi (PC) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Eksekusi itu dilakukan setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) memberikan keringanan hukuman terhadap Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Dieksekusi di Lapas Perempuan Pondok Bambu
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Jakarta, di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, terpidana Putri Candrawathi tiba di Lapas Perempuan Jakarta pada hari ini, sekira pukul 17.00 WIB.
"PC diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2023 pada pukul 17.00 WIB," kata Rika melalui pesan singkatnya yang diterima Okezone, Kamis (24/8/2023).
2. Pengecekan Berkas
Sesampainya di Lapas Perempuan Jakarta, kata Rika, Putri Candrawathi langsung dilakukan administrasi penerimaan. Di antaranya, pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan. Setelah selesai administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkn di Kamar Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
"PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Penerimaan PC dilalukan sesuai SOP yang berlaku," tutup Rika.
BACA JUGA:
3. Foto saat Dieksekusi
Dalam foto yang diterima, terlihat Putri mengenakan pakaian serba hitam. Putri sedang menjalani pengecekan kesehatan oleh petugas.
Ekspresi Putri terlihat datar saat pengecekan tensi. Dia menatap lurus ke depan.