JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya melakukan uji coba tilang uji emisi secara serentak di kawasan Jakarta hari ini, Jumat (25/8/2023). Salah satunya di kawasan Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Namun, pada tahap uji coba ini, pengendara yang tak lulus uji emisi belum dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan pantauan di kawasan Terminal Blok M, tampak terdapat 3 tenda yang didirikan petugas Sudin LH Jakarta Selatan bersama Satlantas Polres Jakarta Selatan. Tiga tenda pos itu dibuat petugas untuk melakukan uji emisi terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan berbahan bakar solar.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.20-10.20 WIB itu dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan telah lolos uji emisi ataukah tidak. Namun, petugas masih belum memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di lokasi.
Polisi sejauh ini baru memberikan teguran berupa surat teguran bagi pengendara yang tak lolos uji emisi. Pasalnya, saat ini petugas masih melakukan teguran dan sosialisasi kepada setiap pengendara yang melintasi kawasan Terminal Blok M.
"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja. Nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Aiptu Agus Cahyono di lokasi pada wartawan, Jumat (25/8/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)