Pasca korban mau dan percaya, korban lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang hingga akhirnya dibawa ke apartemen Kalibata City sebagai tempat penampungan sementara.
"Korban dibujuk rayu dan disarankan menggadaikan sertifikat rumah, sawah sehingga para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 85-95 juta perorang dengan alasannya kepada para korban untuk keperluan keberangkatan ke Jepang," katanya.
Ade menambahkan, pelaku AKR dan MR pasca mendapatkan pekerja migran lantas meminta tersangka A agar korban bisa dibuatkan visa dan dicarikan pekerjaan di Jepang. Disitu, AKR dan MR memberikan uang pada A agar korban bisa dibuatkan visa, yang mana setiap satu orang pekerja migran dipatok harga sebanyak Rp35 juta.
"Nah, 2 tersangka ini memberikan uang pada tersangka A sejumlah Rp35 juta perorang sehingga kalau ada 9 korban maka Rp35 juta dikali 9, yang uangnya diserahkan ke A. Modus selanjutnya, visa yang dibuat visa kunjungan, bukan visa kerja," katanya.
(Angkasa Yudhistira)