Dalam pelariannya, tersangka membawa kabur dua buah handphone korban dan menjualnya di Kota Padang. Uang hasil penjualan digunakan untuk menutupi utang dan biaya selama pelarian.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus pembunuhan sadis tersebut, yang diduga ada motif lain. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban dan sebatang kayu yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, Sumatera Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
(Angkasa Yudhistira)