Gegara Susu, Pemuda Ini Aniaya Bocah di Bawah Umur hingga Bonyok

Erfan Erlin, Jurnalis
Jum'at 25 Agustus 2023 13:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

Melihat korban yang mendapat luka memar akibat penganiayaan tersebut. Keluarganya langsung membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Mendapat laporan itu polisi langsung bergerak untuk selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka MGP disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya