Tertangkap Basah Polisi, Pria Ini Nekat Sembunyikan Puluhan Pil Dobel L di Mulut

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2023 13:08 WIB
Tertangkap polisi, pria ini nekat sembunyikan puluhan pil berbahaya di mulut. (Ist)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka MA akan dijerat dengan pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Penangkapan MA ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Malang dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang meresahkan masyarakat.

"Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran Okerbaya serta menjadikan Kabupaten Malang lebih aman dari ancaman narkotika dan obat-obatan terlarang," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya