Tak Tahan Dijadikan Pemuas Nafsu, Seorang Wanita di Prabumulih Lapor Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2023 18:35 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap polisi/Foto: Ist
Share :

PRABUMULIH - Ferdiko Adian Prasta (19) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, karena kasus pengancaman dan pemerkosaan terhadap wanita berinisial RM (18).

Korban dinodai tersangka sejak masih di bawah umur atau pada 2021 lalu. Dan awal tersangka memerkosa korban dengan sengaja merekam menggunakan HP dan digunakan untuk alat mengancam korban agar selalu menuruti kehendaknya.

 BACA JUGA:

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Iptu Mas Suprayitno mengatakan, kejadian pemerkosaan tersebut berawal ketika tersangka mengajak korban membeli kalung di kontrakan temannya pada Sabtu (18/6/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah sampai di kontrakan, tersangka menyuruh temannya penghuni kontrakan untuk pergi. Tersangka langsung menarik tangan korban ke kamar kontrakan dan langsung memerkosanya.

 BACA JUGA:

"Kejadian tersebut lantas direkam tersangka. Berbekal video rekaman itu, tersangka selalu mengancam akan menyebarkan video apabila korban tidak mau melayani nafsunya," katanya.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sudah 10 kali menyetubuhi korban sepanjang 2021-2023. Hingga kemudian korban tidak mau lagi dan melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya.

"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani sang ayah, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.

 BACA JUGA:

Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Prabumulih langsung memburu tersangka dan berhasil meringkus FA saat melintas Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Tersangka akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya