Tak Tahan Dijadikan Pemuas Nafsu, Seorang Wanita di Prabumulih Lapor Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2023 18:35 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap polisi/Foto: Ist
Share :

"Korban yang merasa tidak senang dan takut video tersebar kemudian melaporkan persetubuhan secara paksa yang dialaminya berkali-kali ke Polres Prabumulih. Ditemani sang ayah, korban menceritakan dan melaporkan apa yang dialaminya ke Unit PPA Polres Prabumulih," jelasnya.

 BACA JUGA:

Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Prabumulih langsung memburu tersangka dan berhasil meringkus FA saat melintas Jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

"Tersangka akan dijerat pasal 81 UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya