Terkuak! Ini Alasan Hakim MA Korting Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Irfan Maulana, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 17:25 WIB
Alasan MA Korting Hukuman Putri Candrawathi/Tangkapan layar media sosial
Share :

"Tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya," demikian isi petikan putusan MA tersebut.

Sekadar diketahui, selain terdakwa Putri Candrawathi, terdapat juga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Saat kasasi, putusan itu berubah. Sambo yang semua divonis hukuman mati oleh MA diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dalan putusan kasasi. Putri Candrawathi menjadi 10 tahun, Bripka RR menjadi 8 tahun, Kuat Ma'aruf menjadi 10 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya