Edarkan Sabu, Seorang Petani Sawit di Muratara Ditangkap Polisi

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Senin 28 Agustus 2023 19:51 WIB
Ilustrasi/Foto: Freepik
Share :

 

MURATARA - Redi Irawan (31), warga Kampung 6, Kelurahan Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tersangka ditangkap oleh jajaran Polsek Nibung, lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di cafe, Senin (28/8/2023).

Kapolsek Nibung AKP Yundri mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Nibung.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, jajaran polsek melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka yang merupakan petani Sawit di Muratara, Sabtu (26/8/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di cafe Siti terletak di Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.

“Saat pengeledahan anggota kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 81 plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, di dalam saku celana tersangka,”katanya.

 BACA JUGA:

Selanjutnya, guna kepentingan pengembangan penyidikan, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Nibung lalu diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muratara.

Kapolsek juga menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sehingga hal ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar narkoba lainnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya