“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sekitar parkiran bus pariwisata ada peredaran atau penjualan sabu-sabu, setelah kita tindaklanjuti dan benar ada dan langsung melakukan penangkapan,” ucap Iptu Teguh.
Akibat perbuatanya, kini pelaku di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 114 Ayat 2 Undang Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)