JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendampingi kasus kekerasan pada anak yang berlokasi di Jakarta Pusat (Jakpus). Kasus tersebut sudah bergulir di meja hijau dan hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa HJ (36) dengan hukuman kurungan badan 10 tahun dan denda Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dituntut biaya restitusi sebanyak Rp31,4 juta.
Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Partai Perindo, Kenzo Farel menyatakan, mengapresiasi atas tuntutan JPU kepada terdakwa.
Terlebih, JPU juga menuntut biaya restitusi sebagaimana hasil koordinasi organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apa yang LPSK sebutkan denda untuk restitusinya Rp31.4 sudah dilakukan," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu-- melanjutkan, sebelum perkara tersebut masuk ruang sidang pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Hal itu dimaksudkan demi kelancaran perkara tersebut.
"Dalam hal ini DPP RPA Perindo mengapresiasi sekali, atas nama Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atas kelancaran jalannya sidang sampai hari ini sidang tuntutan," ucapnya.
Kendati demikian, Kenzo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim nanti akan lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Harapan kami 15 tahun karena korban di bawah umur," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)