Letkol Barlian sebagai kepala Dewan Garuda menolak cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah pusat dan daerah. Karena itu, ia menarik diri dari konflik tersebut dan berada di luar arena.
Sikap tersebut mendapat dukungan dari Badan Koordinasi Organisasi-Organisasi Perantau Sumatra Tengah (BKOPST). Kelompok ini meminta Panglima TT II/Sriwijaya menjadi penengah dan meredam konfrontasi antara gerakan PRRI Permesta dan pemerintah pusat.
Aerakan PRRI Permesta akhirnya mulai diredam pada Agustus 1958. Tahun 1961, Presiden Sukarno membuka kesempatan kepada mantan anggota PRRI/Semesta untuk kembali ke pangkuan NKRI dan diberikan amnesti.
(Erha Aprili Ramadhoni)