JAKARTA - Pomdam Jaya membongkar motif penculikan warga Aceh, Imam Masykur (25). Pelaku sendiri meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban dengan modus korban seolah-olah ditangkap polisi karena menjual obat-obatan terlarang.
"Sehingga mereka melakukan itu secara bersamaan terencana untuk penculikan dan pemerasannya itu memang dari kelompok orang yang sama. Dan mereka tidak mengenal detail korban,”Danpomdam Jaya Kolonel (CPM) Irsyad Hamdie Bey, saat jumpa pers.
“Tapi mereka (pelaku) juga mengetahui komunitas korban ini siapa saja (pedagang obat ilegal),” lanjut Irsyad.
Irsyad mengungkapkan, awal mula kasus ini terbongkar karena HP milik korban bisa terlacak keberadaannya. HP tersebut rupanya diambil dan dijual oleh salah satu tersangka yakni Praka Riswandi Manik.
"Jadi singkat ceritanya begini, ada handphone korban, yang diambil salah satu pelaku Praka RM kemudian dijual. Kemudian kita kerja sama bersama kepolisian, Polda Metro Jaya nge-track handphone nomor itu, kemudian dapat, kemudian ya sudah ketemu dilacak dilacak dilacak, dapatlah itu," tutup Irsyad.