DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan mengatakan sidang dengan terdakwa pembunuhan sopir taksi online yakni Bripda HS dilanjut Rabu 6 September 2023, pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Diketahui JPU menuntut Bripda HS pidana seumur hidup atas perbuatan tersebut.
"Itu hak dari penasihat hukum mau pun terdakwa, makanya nanti diberikan kesempatan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Tadi kan ditunda satu minggu ya, tahapan selanjutnya pembelaan," ucap Tohom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8/2023).
Tohom menambahkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dilakukan pada hari Rabu pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum, Rabu depan," ungkapnya.
Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.
Motif pelaku tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
"Oknum ini tentunya kita harus bisa melihat apa yang terjadi, secara perilaku dalam satuan saya membenarkan apa yang disampaikan oleh si pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," ucapnya.
Sementara itu, Bripda HS ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan sadis sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitoe (59) di Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih mendalami adanya kasus tersebut sementara Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Angkasa Yudhistira)