Bripda HS Dituntut Penjara Seumur Hidup, Nota Pembelaan Dibacakan Pekan Depan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 15:43 WIB
Nota pembelaan Bripda HS terkait perkara pembunuhan sopir taksi online dibacakan pekan depan (Foto : Okezone.com)
Share :

DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohom Hasiholan mengatakan sidang dengan terdakwa pembunuhan sopir taksi online yakni Bripda HS dilanjut Rabu 6 September 2023, pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Diketahui JPU menuntut Bripda HS pidana seumur hidup atas perbuatan tersebut.

"Itu hak dari penasihat hukum mau pun terdakwa, makanya nanti diberikan kesempatan kepada pihak terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan pembelaan. Tadi kan ditunda satu minggu ya, tahapan selanjutnya pembelaan," ucap Tohom saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/8/2023).

Tohom menambahkan bahwa sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dilakukan pada hari Rabu pekan depan.

"Pembelaan dari penasihat hukum, Rabu depan," ungkapnya.

Sebelumnya, oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, inisial Bripda HS membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe (59), di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok. Polisi mengatakan motif pelaku murni untuk menguasai harta korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya