Jual Sabu dan Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Dua Wanita Ditangkap

Omar Azwar, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 00:30 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Sementara itu, untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika.

"Para pelaku terancam hukuman paling singkat 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," ucap Kombes Pol Budi Sartono.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, kedua pelaku WA dan EK mengedarkan dan menjual langsung di tempat hiburan malam.

"Modusnya gitu kepada para pengguna narkotikan di tempat-tempat hiburan malam. WA dan EK telah 6 kali mengedarkan. Tersangka menjual ekstasi Rp100.000 per butir," kata Kasatres Nerkoba Polrestabes Bandung.

Tersangka WA dan EK, ujar AKBP Fausan Syahrir, bukan karyawan tempat hiburan malam tetapi berpura-pura sebagai pungunjung dan menjual ekstasi serta sabu.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dengan membeli secara online. Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap tersangka lain," ujar AKBP Fauzan Syahrir.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya