SUKABUMI - Dengan menggunakan topeng dan pakaian yang seksi, S (18) gadis cantik asal Sukabumi melakukan live streaming mengajak penontonnya untuk melakukan deposit uang agar dapat bermain di salah satu situs judi online. Dalam setiap 3 jam melakukan live streaming, remaja tersebut menerima upah Rp500 ribu.
Dalam melakukan aksinya, S tidak bekerja sendiri. Ia disuruh dan disediakan perangkat komputer dan alat lainnya untuk melakukan live streaming oleh tersangka FU (31) pria asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya mengontrak sebuah rumah untuk dijadikan tempat live streaming tersebut.
Namun, akhirnya aktivitas live streaming di kanal YouTube Koko Slot Gacor yang dilakukan di rumah kontrakannya di Perumahan Puri Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No 32 RT 04/01, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, digerebek polisi pada Jumat (25/8/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut karena ada peran besar dari masyarakat yang melaporkan adanya informasi atau dugaan aktivitas tersebut kepada sarana Lapor Polisi Siap Mas yang ada di Polres Sukabumi Kota.
"Kami langsung tindaklanjuti bersama Polsek Cibeureum. Dari pengamanan tersebut kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua orang pelaku satu laki-laki, satu perempuan," ujar Yanto kepada MNC Portal Indonesia dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (29/8/2023).
Yanto mengatakan, modus kedua tersangka tersebut dengan cara pelaku yang laki-laki menyuruh tersangka perempuan untuk melakukan live streaming jenis judi slot di kanal YouTube Koko Slot Gacor. Keduanya mendapatkan pekerjaan tersebut dari bandar yang berada di luar negeri. Mereka belum pernah bertemu dengan bandar tersebut. Komunikasi dilakukan melalui media sosial.
"Terhadap para pelaku ini kami terapkan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun," ujar Yanto.