LPSK dan Komnas HAM Investigasi Pembunuhan Sadis Warga Aceh oleh Oknum Paspampres

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 16:18 WIB
Praka Riswandi Manik Oknum Paspampres yang Aniaya Warga hingga Tewas/ist
Share :

"LPSK perlu melihat peluang diterapkannya peradilan koneksitas," ujar mantan anggota Komnas HAM periode 2012-2017 tersebut.

Konsekuensinya, sesuai dengan ketentaun Pasal 89 KUHAP dalam perkara koneksitas maka mereka, para pelaku yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer diperiksa dan diadili oleh pengadilan umum," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya