Ingat! Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diterapkan Hari Ini

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 06:47 WIB
Tilang uji emisi diberlakukan hari ini (Foto: Sindonews)
Share :

"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," ungkap Wadirlantas Polda Metro AKBP Doni Hermawan dikutip.

Doni mengatakan, denda maksimal yang diberikan untuk roda dua sebesar Rp250.000 dan untuk roda empat sebesar Rp500.000.

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sebelumnya telah melakukan tes uji emisi di lima titik lokasi sejak 25 Agustus 2023. 

Kelima titik tersebut meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur; Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Terminal Blok M, Jakarta Selatan; dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya