MALANG - Satu dari sejumlah komplotan perampok di mobil angkutan kota (angkot) di Malang berhasil diringkus polisi. Pelaku berinisial RA (23) warga Dusun Sumberngepoh, Desa Mulyoarjo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, merampas barang berharga milik emak-emak yang menaiki angkot, lalu meninggalka begitu saja di pinggir jalan.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan, RA berhasil ditangkap oleh personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malang dan Polsek Singosari di rumahnya pada Selasa 30 Agustus 2023.
Korban dari aksi perampasan ini adalah seorang perempuan berinisial W (40), warga Kota Surabaya yang tinggal di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, saat menaiki angkot jurusan Malang - Pasuruan.
"W ini menjadi korban perampasan oleh pelaku pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu. Saat kejadian, ia terpaksa menyerahkan ponsel dan uang tunai yang dimilikinya setelah diancam oleh para pelaku," ucap Ahmad Taufik, dikonfirmasi pada Jumat (1/9/2023).
Dari interogasi dan penyelidikan petugas, aksinya dilakukan di angkot yang beroperasi saat melintasi Kecamatan Singosari. Diketahui ternyata pelaku merupakan satu komplotan yang menyamar menjadi sopir dan penumpang angkot. RA berkerjasama dengan dua orang komplotan lainnya, yang salah satunya adalah sang sopir itu sendiri.
"Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan mobil angkot Elf yang beroperasi di rute Malang-Pasuruan," kata dia.
Taufik menjelaskan, salah satu pelaku berperan sebagai sopir yang mencari korban perempuan atau emak-emak, yang dianggap sebagai sasaran potensial. Sementara dua pelaku lainnya yang berada di kursi penumpang, membekap korban dan memaksa dia menyerahkan barang berharganya.
Tak jarang para pelaku juga menggunakan kekerasan fisik jika korban mencoba melawan. Setelah merampas barang berharga korban, mereka kemudian menurunkan korban di tempat sepi kemudian melarikan diri.
“Korban biasanya diturunkan di tempat sepi, sementara pelaku kabur usai mendapat barang berharga korban,” tuturnya kembali.
RA sendiri berperan membekap korban. Sementara temannya berinisial YD (35) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berperan sebagai sopir berhasil diringkus oleh Polres Pasuruan dalam kasus yang sama.
BACA JUGA:
"Masih ada satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran, identitasnya sudah diketahui dan dia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Kini Polres Malang terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan aksi perampasan ini.
"Kami berharap dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )