TANGERANG - Sebanyak 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kabupaten Tangerang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Jumlah itu berasal dari empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Mereka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat atas adanya PMKS yang kerap mengganggu para pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Agus Suryan mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak 26 PMKS dan kemudian akan dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang.
"Sebanyak 26 PMKS ini berhasil kami amankan di sekitar jalanan dan minimarket, toko-toko swalayan yang berada di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Cikupa, Balaraja dan Pasar Kemis," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryan.