KPK Mulai Penyidikan Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 04 September 2023 20:49 WIB
Ilustrasi/Foto: Okezone
Share :

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyelidikan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto ke tahap penyidikan. Sebab, proses penyelidikan dan pencarian dua alat bukti terhadap Eko Darmanto telah rampung.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi udah selesai. Sudah kami lakukan analisis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

 BACA JUGA:

Ali mengaku bahwa pihaknya telah mengantongi keterangan dari 17 orang saksi di berbagai wilayah di antaranya, Surabaya, Jakarta, Pasuruan, hingga Malang, berkaitan dengan transaksi mencurigakan Eko Darmanto.

Tak hanya itu, sambung Ali, KPK juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan keuangan mencurigakan Eko Darmanto.

 BACA JUGA:

"Kami sudah koordinasi dengan PPATK, kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," jelas Ali.

KPK juga sudah menetapkan tersangka sejalan dengan proses penyidikan Eko Darmanto. Eko Darmanto dikabarkan telah berstatus tersangka dalam proses penyidikan ini. KPK akan mengumumkan status tersangka Eko Darmanto setelah adanya proses penahanan.

"Pada saatnya kami akan sampaikan ke teman-teman, harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir, selesai pada proses-proses berikutnya," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto. LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier. KPK kemudian menindaklanjuti temuan tersebut ke tahap penyelidikan.

Berdasarkan temuan KPK, utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya. Ada ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan Eko.

Di mana, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021.

 BACA JUGA:

Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.

Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya