JPU Omar Syarif Hidayat dalam persidangan kali ini menyatakan belum siap membacakan berkas tuntutan. Ia pun meminta waktu satu pekan kepada Majelis Hakim untuk menyusun kembali berkas tuntutan.
"Masih dalam menyelesaikan atau menyusun tuntutan Wowon dan kawan-kawan, meminta tunda (persidangan) untuk satu minggu," katanya.
Hakim pun mengabulkan permintaan dari JPU. Hakim lantas mengagendakan JPU untuk menyelesaikan berkas perkara dan membacakan tuntutannya pada Selasa pekan depan.
Sekadar informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus pembunuhan di Bekasi, Wowon telah menghilangkan tiga orang nyawa yaitu Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak-anaknya.