Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan dari korban lain, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi tipu gelap motor korbannya.
BACA JUGA:
"Dari Hasil Penyelidikan sementara didapat keterangan, pelaku sudah melakukan kejahatan tipu gelap lebih dari 15 kali di Wilayah Kota Tangerang, Pelaku BR ini juga baru keluar LP Pemuda Tangerang bulan Maret 2023 dalam kasus yang sama," jelasnya.
Sampai saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan lebih dalam untuk mencari korban-korban lainnya, serta mencari keberadaan motor-motor korban yang berhasil dijual kepada penadah.
"Kepada masyarakat kota Tangerang khususnya, kami sarankan untuk lebih berhati-hati saat transaksi melalui COD di media sosial, kami meminta kepada masyarakat yang pernah tertipu dengan modus yang sama untuk melapor ke kami (polisi), untuk dilakukan pengusutan dan pengembangan lebih dalam," pungkas Susida.
(Nanda Aria)