Polda Metro Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi, 4 Orang Ditangkap

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 06 September 2023 12:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengoplosan gas elpiji secara ilegal dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan sebanyak empat orang tersangka pengoplosan gas elpiji ilegal.

"M alias Aming (31), W (30) keduanya selaku pemilik dan yang memindahkan isi gas dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi, MR (28) dan S (44 ) berperan sebagai sopir. Satu orang DPO, M (59), warga Sukasari, Rumpin Bogor," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak kepada MNC Portal, Rabu (6/9/2023).

Para tersangka ditangkap di Desa Situ Gadung, Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan di Jalan Ampera, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, petugas juga melakukan penyitaan 8 unit mobil pick up, 241 tabung gas non subsidi 12 kilogram, 40 tabung 50 kilogram, 909 tabung gas melon 3 kilogram, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kilogram, 10 alat pemindahan isi tabung 50 kilogram dan 1 kantong plastik segel.

Ade Safri menjelaskan, kronologi penangkapan para tersangka berawal saat kendaraan pick up yang dicurigai membawa tabung gas 12 kilogram oplosan, di Jalan Kampung Rancagede Desa Situ Gadung, Pagedangan, Tangerang. Berdasarkan keterangan Supir, hasil pengoplosan itu dilakukan di perkebunan karet, Desa Taman Sari, Rumpin Kabupaten Bogor.

"Selanjutnya, dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pick up dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong," kata Ade Safri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya