JAKARTA - Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono telah memberikan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy di kasus penganiayaan berat berencana pada Kamis (12/9/2023) ini. Mario dan Jaksa pun kompak bakal pikir-pikir dahulu berkaitan pengajuan banding.
"Saya pikir-pikir dahulu Yang Mulia," kata Mario di persidangan, Kamis (7/9/2023).
BACA JUGA:
Sama halnya dengan Mario Dandy, Jaksa juga bakal memikirkan dahulu perihal pengajuan banding yang ditawarkan hakim atas vonis Mario tersebut.
Usai itu, hakim pun mengakhiri persidangan kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora itu dengan menutup sidang.
BACA JUGA:
Adapun dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan tak ada hal meringankan yang dilakukan Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora itu. Selain hal meringankan, terdapat pula hal memberatkan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Pertama, perbuatan penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya," kata Hakim.