Sementara itu, pengacara Shane, Happy Sihombing menambahkan, putusan hakim itu dinilai tak berdasarkan fakta hukum lantaran banyak fakta hukum yang tak diambil alih oleh majelis dalam memberikan putusan 5 tahun itu. Hakim hanya mengambil fakta hukum yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saja.
BACA JUGA:
"Adalah sangat tidak adil, fakta yang meringankan itu kalau tadi si Shane tidak menghalau bisa terjadi hal yang lebih buruk, masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan. Kami sedih, Shane tadi juga sedih, tadi dia berlinang air mata. Maka itu, banding nanti kami akan tetap mengatakan semua dakwaan itu tidak terbukti, semoga pengadilan tinggi menerapkan azas keadilan," katanya.
(Nanda Aria)