SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menetapkan salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Karanganyar terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan ponpes itu. Korbannya saat ini 6 orang santriwati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengemukakan tersangka berinisial DN.
BACA JUGA:
“Dari olah TKP dan gelar perkara, salah satu pimpinan di pondok pesantren tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Bayu di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Kasus itu awalnya ditangani Polres Karanganyar, namun dalam kelanjutannya ditangani Polda Jateng.
BACA JUGA:
“Tersangka ditahan di Rutan Polda Jateng,” lanjut Kombes Bayu.
Penyidik, kata Kombes Bayu, sudah memeriksa 10 saksi terkait perkara ini termasuk tersangka. Dia belum mengungkapkan modus tersangka untuk melecehkan para korbannya.
(Qur'anul Hidayat)