SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menetapkan salah satu pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Karanganyar terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan ponpes itu. Korbannya saat ini 6 orang santriwati.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu Setianto mengemukakan tersangka berinisial DN.
BACA JUGA:
“Dari olah TKP dan gelar perkara, salah satu pimpinan di pondok pesantren tersebut dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Kombes Bayu di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023).
Kasus itu awalnya ditangani Polres Karanganyar, namun dalam kelanjutannya ditangani Polda Jateng.