JAKARTA - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dito dibawa ke Gedung Bareskrim usai ditangkap di Bali. Berdasarkan pantauan di lokasi, Dito dan penyidik tiba sekira pukul 15.48 WIB
Penyidik langsung kembawa Dito Mahendra ke dalam gedung untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Dito pun bungkam saat dicecar pertanyaan oleh media.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut bahwa, pihaknya atau penyidik bakal melakukan pemeriksaan intensif kepada Dito Mahendra setelah dilakukan penangkapan.
"Kita laksanakan pemeriksaan dulu ya," kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.