4. Peran Pelaku Lain
Sementara, tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ujar Dani.
5. Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 uni Laptop, 21 Handphone dan satu kota SIM Card.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Ppasal 27 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU.
(Qur'anul Hidayat)