JAKARTA - Polisi terus memberantas praktik judi online lewat kegiatan siber. Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka kasus judi online.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Ditangkap di Bali
Sebanyak 11 tersangka tindak pidana judi online ditangkap di wilayah Bali, tanggal 6 September 2023 lalu.
BACA JUGA:
2. Operasikan Auto88
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, ke-11 tersangka itu mengoperasikan judi online situs Auto88.
"Kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dani dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
3. Otak Pelaku
Dani menjelaskan, situs judi online tersebut dikomandoi atau berperan sebagai koordinator oleh tersangka R dengan dibantu tersangka AS, AP dan AL.
4. Peran Pelaku Lain
Sementara, tersangka lainnya berperan sebagai anggota yang membantu yakni, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS.
"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional," ujar Dani.
5. Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 12 uni Laptop, 21 Handphone dan satu kota SIM Card.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Ppasal 27 ayat (2) UU ITE. Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 10 UU TPPU.
(Qur'anul Hidayat)