Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kepala Desa di Nisel Divonis 10 Tahun Penjara

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 13:30 WIB
Cabuli bocah, kepala desa di Nias Selatan divonis 10 tahun penjara. (Ist)
Share :

NIAS SELATAN - Osarao Tafonao Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli atas kasus pencabulan terhadap gadis belia berinisial WT, Kamis (7/9/2023).

Pada sidang pembacaan putusan, Osarao Tafonao, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Nias Selatan, Juni Kristian Telaumbanua, melalui JPU Arjuna Simanullang, didampingi Jaksa Yafira Kania Irianto, mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Pada Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Osarao Tafonao, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara berlanjut terhadap WT, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ujar Arjuna kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan hukum kepada terdakwa Osarao Tafonao dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Terdakwa juga tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000 subsidair 2 bulan kurungan.BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya