"Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan," katanya.
Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae dan beberapa awak media turut menyaksikan.
(Erha Aprili Ramadhoni)