Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kepala Desa di Nisel Divonis 10 Tahun Penjara

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 13:30 WIB
Cabuli bocah, kepala desa di Nias Selatan divonis 10 tahun penjara. (Ist)
Share :

"Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 100.000.000 Subsidair 2 bulan kurungan," katanya.

Dari pertimbangan Majelis Hakim pada putusannya, tidak ada yang meringankan terdakwa Osarao Tafonao dari perbuatannya.

Sidang pembacaan putusan tersebut terbuka untuk umum, turut ikut sidang melalui zoom meeting diruang Vidcon Kejari Nisel di antaranya korban WT didampingi orang tuanya serta kerabat dari Desa Awoni Kecamatan Idanotae dan beberapa awak media turut menyaksikan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya