Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap, Ketahuan Edarkan Sabu kepada Masyarakat

Ramli Nurawang, Jurnalis
Jum'at 08 September 2023 11:13 WIB
Residivis kasus narkoba kembali tertangkap/Foto: Ramli Nurawang
Share :

 

SELONG - Tak jera dipenjara, seorang residivis narkoba di Lombok Timur kembali berurusan dengan polisi. Pelaku AH (40) disergap di sebuah gudang di Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik, Kamis (07/09/2023).

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP IGN Bagus Suputra mengungkapkan pelaku berhasil dibekuk berdasarkan informasi masyarakat bahwa bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba.

 BACA JUGA:

Setelah dilakukan penyelidikan, ujarnya, Tim opsnal kemudian menyergap pelaku di sebuah gudang, tempatnya bekerja sebagai penjaga malam. "Pelaku disergap di sebuah gudang tempatnya bekerja," tegasnya, Jumat (8/9/2023)

Selanjutnya, jelas Suputra, dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah rekan kerjanya, "Saat dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dikenakan oleh pelaku tidak ditemukan barang bukti Narkotika," ungkapnya.

 BACA JUGA:

"selanjutnya dilakukan penggeledahan dikamar tidur pelaku, tepatnya dibalik pintu lemari plastik ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis shabu," sambung Suputra.

Selain itu, lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 buah bong, 1 buah sekop plastik, 2 buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah HP Android dan uang tunai sebesar Rp500.000 di kamar tidur pelaku.

Setelah penggeledahan, pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

"Pelaku kita sangkakan melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara," tutup Suputra.

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya